IntiPesan.com

Erick Thohir : OECD Mengakui Kinerja Tata Kelola BUMN Indonesia  

Erick Thohir : OECD Mengakui Kinerja Tata Kelola BUMN Indonesia

Dalam perkembangan yang menggembirakan, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengakui bahwa tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia kini telah sejalan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara-negara anggota OECD. Pengakuan ini bertujuan untuk memastikan adanya persaingan yang setara antara BUMN dan perusahaan swasta.

Transformasi ini tidak lepas dari program less bureaucracy yang digagas oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, sejak tahun 2020. Salah satu langkah signifikan adalah penyederhanaan regulasi, di mana jumlah Peraturan Menteri BUMN yang awalnya mencapai 45, berhasil diringkas menjadi hanya 3 peraturan pada tahun 2022.

Inisiatif ini menjadi pendorong utama bagi BUMN untuk bersaing dengan landasan aturan yang jelas, sehingga tidak hanya beroperasi di tingkat nasional, tetapi juga mampu bersaing di kancah internasional. Dalam laporan OECD mengenai Product Market Regulations (PMR), dinyatakan bahwa tata kelola BUMN Indonesia telah sejalan dengan standar yang diterapkan di negara-negara OECD. Ini menjadi tanda bahwa Kementerian BUMN telah bergerak ke arah yang benar, terutama dalam hal transformasi regulasi.

Upaya penyederhanaan regulasi ini, yang dikenal sebagai Omnibus Law Peraturan BUMN, mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022. UU ini dirancang untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus.

Erick Thohir menjelaskan bahwa langkah-langkah simplifikasi dan penataan regulasi ini diambil untuk mengantisipasi perubahan global yang cepat, sambil tetap menjaga landasan hukum yang kuat agar BUMN tetap relevan dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam persoalan yang itu-itu saja,” ungkap Erick. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang responsif terhadap perubahan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN berkomitmen untuk mengadopsi praktik terbaik yang direkomendasikan oleh OECD. Langkah ini diambil untuk memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi mendapatkan perlakuan istimewa, sehingga semua perusahaan memiliki kesempatan yang sama, menciptakan iklim persaingan yang lebih adil.

Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis BUMN telah berkurang secara signifikan, memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam pengelolaan operasional mereka.

Saat ini, Indonesia tengah dalam proses untuk menjadi anggota penuh OECD. Tujuan tersebut adalah untuk memperkuat daya saing di tingkat global, termasuk bagi BUMN. Pencapaian ini menjadi sinyal positif bahwa Indonesia semakin dekat dengan target menjadi anggota penuh OECD, membuka jalan bagi masa depan yang lebih cerah bagi tata kelola dan daya saing BUMN di kancah internasional.

Foto : Antara News