Perusahaan Harus Mempunyai Ahli Hukumnya Sendiri, Untuk Menunjang Kelangsungan Bisnis
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut.
Menurutnya penerapan hukum dalam manajemen sebuah perusahaan sangat penting. Karena memang hukum itu sendiri sebagai salah satu aspek, yang dapat memastikan bahwa perusahaan itu melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Sehingga seluruh aktivitas perusahaan akan berkaitan dengan aspek-aspek hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Indra Safitri, Ketua Umum Himpunan Konsultan Pasar Modal ketika ditemui oleh Rdaksi Intipesan seusai menyampaikan sesinya dalam Seminar 4th Indonesia Corporate Secretary Summit yang berlangsung pada Kamis (12/3) di Aryaduta Hotel jakarta.
“Aspek-aspek hukum apa saja yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam melakukan bisnisnya ? Tentu saja aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan perseroan terbatas dan sektor dari perusahaan. Dimana perusahaan itu melakukan aktivitas atau kegiatan perusahaannya,” jelasnya.
Kemudian dirinya juga menambahkan bahwa hukum yang harus dipahami oleh perusahaan, antara lain hukum yang mengatur tentang perseroan terbatas, undang-undang PT. Kemudian jika perusahaan itu adalah perusahaan terbuka, emiten, atau perusahaan-perusahaan yang melakukan penawaran umum di pasar modal, tentu peraturan-peraturan atau hukum yang mengatur tentang emitan dan perusahaan public, undang-undang pasar modal misalnya, undang-undang yang berkaitan dengan OJK, peraturan-peraturan bursa efek, peraturan-peraturan yang terkait dengan merger atau akuisisi dan take over lain-lain.
“Kalau sektornya perbankan, tentu berkaitan dengan perbankan atau kalau berkaitan dengan asuransi ya asuransi,” terangnya.
Untuk itu setiap perusahaan harus memiliki ahli hukumnya sendiri. Biasanya dalam perusahaan itu ada yang manamya in house atau legal consul, dimana mereka punya legal house lawyer seperti departemen hukum di perusahaannya. Mereka ini adalah orang-orang yang memiliki kapasitas dan kemampuan yang sama, serta mengerti tentang aspek hokum yang mendasari kepada perusahaan itu sendiri.
“Hal itu perlu dilakukan. Karena akan banyak pertanyaan-pertanyaan atau hal-hal yang harus dipersiapkan oleh lawyer perusahaan untuk memastikan, agar ketika perusahaan itu melakukan aktivitas atau pengembangan usaha mereka telah mengetahui dan memahami hukum dan aturan yang harus ditaati. Misalnya pembukaan pabrik baru, penambahan tenaga kerja. Maka lawyer tersebut yang membantu dalam mempersiapkan semua langkah dan aspek hukum, yang diperlukan supaya perusahaan tidak mendapatkan masalah di belakangnya,” tambahnya.
Biasanya setiap perusahaan pasti memiliki tim hukumnya sendiri atau internal, yang sebenarnya mereka adalah pegawai yang setiap hari ada di tempat kerja perusahaan tersebut. Namun apabila diperlukan mereka juga dapat menyewa lawyer dari luar. ini biasanya disebut dengan eksternal lawyer.
“Ini mereka lakukan ketika perusahaan menghadapi atau ingin melakukan suatu usaha, atau transaksi yang berskala besar. Namun terkadang perusahaan memiliki banyak lawyer. Misalnya lawyer untuk transaksi dalam negeri, internasional. Hal itu tergantung dengan kebutuhan mereka. Jadi mereka biasanya juga membutuhkan jasa lawyer yang sifatnya independen, yang bukan pegawai mereka,”tutupnya.(Artiah)
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS