Singapura Akan Menaikkan Batas Usia Pensiun Pekerjanya Menjadi 63 Tahun
Mulai bulan Juli tahun depan Pemerintah Singapura akan menaikkan usia pensiun menjadi 63. Serta usia bekerja kembali menjadi 68. Hal tersebut disampaikan oleh Josephine Teo, Menteri Tenaga Kerja Singapura pada minggu lalu.
Dirinya menambahkan bahwa layanan publik juga akan memenuhi komitmen sebelumnya, untuk menaikkan usia setahun menjelang undang-undang untuk sekitar 146.000 petugas pada 1 Juli tahun ini.
βIni akan membantu kami untuk tetap berada di jalur yang tepat untuk menaikkan usia pensiun menjadi 65 dan usia bekerja kembali menjadi 70 pada akhir dekade ini,β kata Teo dalam pernyataan resminya kepada media.
Tingkat kontribusi untuk pekerja senior ke Central Provident Fund (CPF) juga akan berlaku pada 1 Januari 2022. Kenaikan ini akan membuat pemberi kerja dan pekerja berkontribusi 0,5 poin persentase atau satu poin persentase lebih banyak untuk pekerja berusia 55 hingga 70 tahun, berdasarkan orang tersebut. usia. Itu ditangguhkan satu tahun untuk membantu pengusaha mengelola biaya di tengah pandemi Covid-19.
Teo menjabarkan tiga prioritas Kementerian Ketenagakerjaan untuk tahun 2021, yang melibatkan mengamankan rebound pekerjaan dalam jangka pendek dengan menopang perekrutan penduduk setempat melalui perpanjangan Insentif Pertumbuhan Pekerjaan, pengembangan skema subsidi upah yang lebih baik yang mendukung transformasi bisnis. Prioritas ketiga adalah membantu setiap segmen tenaga kerja β termasuk pekerja senior. Karena ini menurutnya akan semakin memperkuat posisi mereka setelah pandemi berakhir.
Sumber/foto : hrmasiamedia.com/straitstimes.com.sg